Sebagai Negara hukum yang
menganut system demokrasi, sebagaimana kita ketahui bahwa hukum adalah
kekuasaan tertinggi di indonesia, dan kedaulatan tertinggi Indonesia
adalah rakyat. Dengan demikian, di depan hukum, semua yang berkewarga
negaraan Indonesia sama.
Dasar Negara kesatuan rapublik Indonesia
yang tersusun empat alinea itu ditambah bergundang pasal hukum di negara
ini tidak berfungsi di seluruh rakyat Indonesia secara merata, bahkan
dalam prektek-praktek hukumnya penuh diskirminatif terhadap etnis,
golongan, ras, dan kaum serta minoritas lainnya di negara yang menggaku
negara hukum satu ini.
Lihat saja di Papua, daerah bagian timur
negara ini. Berbagai pelanggaran hukum bertumpuk tanpa dikorek
sedikitpun apa lagi diselesaikan oleh hukum negara ini. Pelanggaran hak
asasi manusia dimana-mana di Papua dibiarkan begitu saja.
Ya, berbicara soal pelanggaran hukum di Papua, sudah sejak tahun 1960an hingga detik ini terus terjadi. Pelaku pelanggaran HAM sudah diketahui tetapi dibiarkan, seakan-akan korban bukan manusia selayaknya manusia di belahan dunia ini.
Kita sebutkan kasus yang baru-baru terjadi
saja. Operasi Mapenduma yang pelakunya sudah diketahui dan dibiarkan
tanpa diproses hukum. 18 orang jadi korban meningal dunia dan puluhan lainnya luka-luka di GOR Nabire pada tanggal 14 Juli 2014 (Baca disini), pelakunya tidak diproses. Kasus penembakan 4 siswa di Paniai (Baca disini) yang pelakunya sudah jelas tidak diproses secara hukum. Penembakan 2 siswa SMA di Timika (Baca disini),
pelakunya sudah diketahui tetapi sama saja. Yang saya sebutkan disini
hanya beberapa kasus dari sekian kasus yang ada. Belum termasuk dengan
pelanggaran hukum di bidang kesehatan, bidang Agraria atau perampasan
tanah, pelanggaran di bidang ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya
yang tidak perna tersentuh oleh hukum untuk menyelesaikannya di negara
yang menggaku negara hukum ini.
Diskriminasi hukum terhadap rakyat
Papua tidak hanya terjadi di tanah Papua. Tetapi di seluruh indonesia
dimana ada orang Papua berada, perlakuan pun sama dengan yang terjadi di
Papua. Penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Papua di kota
Yogyakarta, teptanya di nol kilo meter, Malioboro, atas nama Paulus Petege pada tanggal 04 juli 2014 (Baca disini),
pukul 19.15 wib, pihak hukum membiarkan pelaku tanpa diproses hukum,
kasus serupa terjadi atas nama Jessica Elisabeth Isir pada tanggal 28
April 2010 di Timoho, Yogyakarta. Serta kasus lain di kota Yogyakarta.
Kasus
seperti ini tidak hanya di Yogyakarta, tetapi di kota lain lagi seperti
kasus penghancuran asrma mahasiswa Papua di kota Makasar, mahasiswa
Papua yang korban jadi korban Bandung, Menado dan kota lainnya.
Hukum
negara indonesia hanya berlaku untuk rakyat indonesia di propinsi lain
selain propinsi Papua dan Papua Barat. Rakyat Papua dibiarkan oleh
hukum. Keadilan hukum tidak menjamin rakyat Papua. Rakyat Papua jadi
korban di atas korban tanpa hukum yang memberikan sedikit pu rasa
keadilan.
Jika kita lihat kebijakan hukum nagara ini terhadap
warga Papua dalam hal penegakkan hukum sedemikian itu, maka hukum di
indonesia penuh Diskriminatif terhadap rakyat Papua. Rakyat Papua
dibiarkan oleh hukum negara.
Kebijakkan hukum pemerintah indonesia
terhadap rakyat Papua, semakin memperkuat rasa di hati rakyat Papua
bahwa, Rakyat Papua adalah Anak angkat yang diberlakukan tidak adil dan
diskriminatif.
Kasus demi kasus setiap waktu terus menumpuk di
Papua. Tidak sedikit kasus hukum yang dapat diselesaikan. Indonesia
tidak perna adil, tidak adil dan itu akan terus berlanjut entah sampai
kapan. Hukum indonesia Memang Diskriminatif terhadap rakyat Papua.
Kapankah
rakyat Papua dijamin oleh hukum? Kapankah hukum akan membelah rakyat
Papua yang jelas-jelas menjadi korban? Dari manakah keadilan itu akan
datang untuk memberikan keadilan hukum kepada rakyat Papua karena hukum
hukum indonesia tidak menjamin? Apakah negara lain yang datang untuk
menjamin hukum terhadap rakyat Papua? Ataukah rakyat Papua mesti cari
jaminan hukum di langit? Jika bukan dari sekian pertanyaan itu, lalu
kapan, dari mana dan oleh siapa?
“Rakyat Papua akan
merasakan yang namanya Keadilan hukum ketika Papua Lepas Dari negara
Diskriminatif dan Munafik serta Licik di dunia yang bernama negara
Indonesia.”
#17/02/2016
Telius Yikwa
0 komentar